Skip to main content

Diamnya Perawan • Fatwa NU

Diamnya Perawan • Fatwa NU

Dikutip dari Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 429-430, disebutkan bahwa: “Diperbolehkan bagi ayah atau kakek menikahkan anak perawan tanpa kerelaannya, baik kanak-kanak maupun dewasa sebagaimana hadits riwayat Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi bersabda: ‘Janda berhak atas dirinya ketimbang walinya, dan ayah seorang perawan boleh memerintah untuk dirinya’. Hadits ini menunjukkan bahwa wali lebih berhak atas diri seorang perawan. Jika si perawan tersebut sudah dewasa, maka disunnahkan untuk meminta izin padanya, dan izinnya berupa diam, sebagaimana hadits riwayat ibnu Abbas bahwa Nabi bersabda: ‘Janda lebih berhak bagi dirinya ketimbang walinya, dan perawan memberikan izin untuk dirinya, dengan cara diam’.” Keterangan di atas menunjukkan bahwa ketika seorang perempuan statusnya adalah janda, maka dia harus bersuara untuk dirinya sendiri dalam akad nikah. Ia harus menyampaikan pendapatnya apakah dia bersedia menikah dengan seseorang yang dicalonkan bagi dirinya ataupun tidak. Dalam hal ini, suaranya lah yang paling menentukan kelangsungan akad nikah. Ia diposisikan sebagai pihak yang bisa menentukan nasibnya sendiri.

Berbeda halnya dengan perawan. Wali bisa memaksanya untuk menikah dengan lelaki yang baik baginya selama tidak ada bahaya. Muktamar ke-5 NU di Pekalongan pada tanggal 7 September 1930 yang menyinggung soal ini berpendapat bahwa tindakan wali semacam itu adalah makruh alias tidak dianjurkan. Ketika mudarat timbul akibat paksaan tersebut, hukumnya bisa berubah menjadi haram. Tetap disunnahkan untuk menanyakan pendapat si anak perawan tentang rencana pernikahannya, dan jika dia diam, maka hal tersebut menunjukkan persetujuannya.

Alasan diamnya perawan dianggap sebagai persetujuan, bisa kita simak pada kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:

ولأنها تستحي أن تأذن لأبيها فجعل صماتها إذناً “Karena dia (perawan) malu menunjukkan kata izin pada ayahnya, maka dijadikanlah diamnya sebagai bentuk persetujuan.

Perlu diingat bahwa tidak semua wali berhak memaksa, hanya ayah atau kakeknya saja. Jika seorang perawan tidak lagi memiliki ayah atau kakek, dan walinya adalah selain mereka berdua atau wali hakim, maka wali yang bukan ayah atau kakek ini tidak bisa memaksa si perawan tersebut. Hal ini dinyatakan dalam kelanjutan penuturan Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi:

ولا يجوز لغير الأب والجد تزويجها إلا أن تبلغ وتأذن لما روى نافع أن عبد الله بن عمر رضي الله عنه تزوج بنت خاله عثمان بن مظعون فذهبت أمها إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وقالت: إن ابنتي تكره ذلك فأمره رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يفارقها وقال: "لا تنكحوا اليتامى حتى تستأمروهن فإن سكتن فهو إذنهن" فتزوجت بعد عبد الله بن المغيرة بن شعبة “Tidak boleh bagi selain ayah atau kakek menikahkan perawan hingga dia dewasa dan memberikan pernyataan izinnya”. Semoga pemaparan di atas bisa memberikan gambaran yang jelas tentang perbedaan perlakuan bagi perawan dan janda dalam akad nikah. Sekian dari kami. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)

#nahdlatululama #nuonline_id #nikah #perawan #janda

Comments

Popular posts from this blog

Dicintai Jin

Muslimah Cantik Indonesia Menarik memang pembahasan ini, apalagi bagi orang2 tertentu yg tidak percaya dgn hal2 ghaib, dicintai oleh Jin adalah hal yg gak masuk akal (tidak bisa dinalar). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jin terkadang mencintai manusia seperti manusia sesama manusia, laki-laki mencintai wanita, wanita mencintai laki-laki dan timbul kecemburuan yg karenanya berbuat sesuatu..." (an-Nubuwwat, 399) Berikut ciri2nya (dari berbagai sumber): 1. Terkadang timbul luka lebam begitu saja tanpa ada sebab 2. Sering bermimpi bertemu lawan jenis baik yg dikenal ataupun tidak 3. Sulit menikah karena Jin yg menghalangi hal tersebut 4. Jika sudah menjalin hubungan atau menikah bisa putus ataupun bercerai (rumah tangga tidak harmonis) 5. Suka menyendiri, mengkhayal, melamun memikirkan hal-hal romantis 6. Sering mengeluh pusing terutama menjelang ashar 7. Merasa mimpi disetubuhi atau melakukan hubungan badan oleh lawan jenis walau Anda hanya seorang diri di tempat tidur 8....

Daftar Kejahatan Syiah Dalam Sejarah Islam

DAFTAR KEJAHATAN SYIAH SEPANJANG SEJARAH ISLAM . . Dipublish per-Tanggal : 25 Agustus 2013 . 23 H (Baba Aladdin) Abu lu'lu membunuh Khalifah Umar bin Khothob radhiyallahu 'anhu . 34 H (Abdullah Ibn Saba) membunuh Khalifah Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu . 61 H Syiah Rafidah membunuh Imam Husain radhiyallahu 'anhudi 'Asyura . 100 H Syiah Rafidah membunuh 500,000 Muslim di Khorasan . 280 H Syiah Zaidiah membunuh 50,000 Muslim di Yaman . 317 H Syiah Qurmutiah menyerang Masjid Haram Mekah, mencuri dan merusak Hajarul Aswad dengan 8 cukilan serta membunuh 400,000 jamaah haji . 483 H Syiah Hashasheen (assasens) membunuh Imad al deen Zinki dan 200,000 Muslim di Mesir . 1099 M Syiah Fatimiah menyerang Palestina dan membantu penyerahan AlQuds ke pihak Nasrani . 656 H Syiah Alawiah bersama Hulagu menyerag Baghdad membunuh lebih 800,000 orang di Iraq dan lebih 2 juta orang di Syria, Lebanon, Jordan dan Palestina . 907 H Syiah Safawiah membunuh 1 juta Sunni di Iran . 1...

Apa Itu Khawarij?

Khawārij ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Disebut Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin . Khawarij adalah pengikut hawa nafsu dan bid’ah yang telah keluar. Bahkan merekalah seburuk-buruk ahli bid’ah, kerusakan dan pembangkangan. Inilah kelompok yang berdasarkan riwayat shahih dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang mereka dan disebutkan kondisinya, lalu beliau kecam dan perintah untuk membunuh mereka. Mereka sudah ada ketika para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam masih banyak, maka mereka sepakat mengecam kaum khawarij dan memeringanya sebagai bentuk pelaksanaan atas perintah Nabi shallallahu alaihiw wa sallam. Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Kelompok ahli bid’ah yang secara dikecam Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan riwayat shahih adalah kaum khawarij. Terdapat hadits tentan...