Skip to main content

Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU


√ Hukum Minuman Keras Dan Khamr • Fatwa NU

Hukum Alkohol - Keputusan Muktamar NU Ke-23

I. Masalah

Bagaimana hukumnya benda cair yang dinamakan alkohol? Najiskah atau tidak? Kalau najis, maka bagaimana hukumnya minyak wangi yang dicampur dengan alkohol. Apakah dimaafkan untuk shalat atau tidak?  Kalau dimaafkan, apakah memang dimaafkan secara mutlak atau dengan syarat telah hancur. Karena kami mengetahui campurannya minyak wangi itu 1.000 alkohol dan 50 gram wangi‑wangian. ( NU Cab. Senori Tuban). II. Putusan

Bahwa alkohol itu termasuk benda yang menjadi perselisihan hukumnya di antara para ulama.

Dikatakan bahwa alkohol itu najis, sebab memabukkan. Dan juga dikatakan bahwa alkohol itu tidak najis, sebab tidak memabukkan, bahkan mematikan seperti racun. Dan Muktamar berpendapat najis hukumnya. Karena alkohol itu menjadi arak. Adapun minyak wangi yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekedar menjaga kebaikannya, maka dimaafkan. Begitupun halnya obat‑obatan.
Kembali

III. Referensi
فِيْ تَعْرِيْفِ الكُحُوْلِ. وَكَانُوْا يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ العَرَقِ وَالعَرَقُ يُسَمُّوْنَهُ رُوْحَ الخَمْرِ. ثُمَّ تَرَافَتْ الصِنَاعَةُ فِيْهِ فَصَارُوْا يُخْرِجُوْنَهُ مِنْ كُلِّ مَا يَقْبَلُ التَخَمُّرَ بِذَاتِهِ أَوْ بِالتَخْمِيْرِ بِالمَاءِ. Tentang Pengertian al-Kuhul. Para ahli menyebutnya dengan ruhul ‘araqi (proses penguapan), dan penguapan itu dinamakan ruhul khamr (sebagai produk akhir). Kemudian para ahli memprosesnya sehinga menghasilkan benda yang memuat unsur khamr, baik zatnya atau karena diproses dengan bantuan air. ( Raddul Fudlul fi Mas’alatil Khamri wal Kuhul )

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #alkohol




المَبْحَثُ الثَّالِثُ فِي تَعْرِيْفِ الْكُحُوْلِ الَّذِي اِسْتَفَدْنَاهُ مِنْ كَلاَمِ مَنْ يَعْرِفُ حَقِيْقَتَهُ الَّذِي يَقْبَلُهُ الْحِسُّ مَعَ مَا رَأَيْنَاهُ مِنَ آلاَتِ صِنَاعَتِهِ. وَهُوَ عُنْصُرٌ بُخَارِيٌّ يُوْجَدُ فِى الْمُتَخَمَّرَاتِ الْمُسْكِرَاتِ مِنَ الأَشْرِبَةِ، فَبِوُجُوْدِهِ فِيْهَا يَحْصُلُ الإِسْكَارُ، وَيُوْجَدُ هَذَا الْكُحُوْلُ أَيْضًا فِيْ غَيْرِ الأَشْرِبَةِ مِنْ مُتَخَمَّرَاتٍ نَقِيْعِ نَحْوِ الأَزْهَارِ وَالأَثْمَارِ الَّذِي يُتَّخَذُ طِيْبًا وَغَيْرَهُ كَمَا يُوْجَدُ مِنْ مَوْقُوْدِ الْخَشَبِ بِآلاَتِ حَدِيْدِيَّةٍ مَخْصُوْصَةٍ، وَهَذَا الأَخِيْرُ أَضْعَفُ الْكُحُوْلِ كَمَا أَنَّ أَقْوَاهُ الَّذِي يُوْجَدُ فِى خَمْرِ الْعِنَبِ. Pembahasan ketiga tentang pengertian alkohol, yaitu yang kami ketahui dari keterangan orang yang mengetahui hakekatnya serta yang kami lihat dari peralatan industri pembuatannya. Jadi, alkohol merupakan produk penguapan dari jenis unsur minuman yang memabukkan, dimana terdapat unsur itu maka ia memabukkan. Alkohol ini juga terdapat pada selain minuman, yaitu dari rendaman air bunga dan buah buahan yang dibuat untuk wangi-wangian dan lainnya, sebagaimana juga terdapat pada arang kayu yang diproses dengan peralatan khusus dari logam. Yang terakhir ini merupakan alkohol dengan kadar paling rendah, sedangkan yang terdapat pada perasan anggur merupakan alkohol dengan kadar tinggi. ( Sayyid Utsman al-Batawi, al-Mabahitsul Wafiyah fi Hukmil A’thari al-Afranjiya, berupa naskah tulisan tangan yang didapat dari Perpustakaan Nasional RI, h. 6. )

وَمِنْهَا المَائِعَاتُ النَّجِسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ ِلإِصْلاَحِهَا. فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنِ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الإِصْلاَحُ. Di antara (najis yang ma’fu) adalah najis yang cair yang dicampurkan pada obat dan minyak wangi untuk kelayakannya. Cairan tersebut dapat di-ma’fu dengan kadar yang dapat memenuhi kelayakannya. ( Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, (Beirut: Darul Fikr, 1417 H/1996 M), Cet. ke-1, Jilid I, h. 22. )

Comments

Popular posts from this blog

Dicintai Jin

Muslimah Cantik Indonesia Menarik memang pembahasan ini, apalagi bagi orang2 tertentu yg tidak percaya dgn hal2 ghaib, dicintai oleh Jin adalah hal yg gak masuk akal (tidak bisa dinalar). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jin terkadang mencintai manusia seperti manusia sesama manusia, laki-laki mencintai wanita, wanita mencintai laki-laki dan timbul kecemburuan yg karenanya berbuat sesuatu..." (an-Nubuwwat, 399) Berikut ciri2nya (dari berbagai sumber): 1. Terkadang timbul luka lebam begitu saja tanpa ada sebab 2. Sering bermimpi bertemu lawan jenis baik yg dikenal ataupun tidak 3. Sulit menikah karena Jin yg menghalangi hal tersebut 4. Jika sudah menjalin hubungan atau menikah bisa putus ataupun bercerai (rumah tangga tidak harmonis) 5. Suka menyendiri, mengkhayal, melamun memikirkan hal-hal romantis 6. Sering mengeluh pusing terutama menjelang ashar 7. Merasa mimpi disetubuhi atau melakukan hubungan badan oleh lawan jenis walau Anda hanya seorang diri di tempat tidur 8....

Daftar Kejahatan Syiah Dalam Sejarah Islam

DAFTAR KEJAHATAN SYIAH SEPANJANG SEJARAH ISLAM . . Dipublish per-Tanggal : 25 Agustus 2013 . 23 H (Baba Aladdin) Abu lu'lu membunuh Khalifah Umar bin Khothob radhiyallahu 'anhu . 34 H (Abdullah Ibn Saba) membunuh Khalifah Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu . 61 H Syiah Rafidah membunuh Imam Husain radhiyallahu 'anhudi 'Asyura . 100 H Syiah Rafidah membunuh 500,000 Muslim di Khorasan . 280 H Syiah Zaidiah membunuh 50,000 Muslim di Yaman . 317 H Syiah Qurmutiah menyerang Masjid Haram Mekah, mencuri dan merusak Hajarul Aswad dengan 8 cukilan serta membunuh 400,000 jamaah haji . 483 H Syiah Hashasheen (assasens) membunuh Imad al deen Zinki dan 200,000 Muslim di Mesir . 1099 M Syiah Fatimiah menyerang Palestina dan membantu penyerahan AlQuds ke pihak Nasrani . 656 H Syiah Alawiah bersama Hulagu menyerag Baghdad membunuh lebih 800,000 orang di Iraq dan lebih 2 juta orang di Syria, Lebanon, Jordan dan Palestina . 907 H Syiah Safawiah membunuh 1 juta Sunni di Iran . 1...

Apa Itu Khawarij?

Khawārij ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Disebut Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin . Khawarij adalah pengikut hawa nafsu dan bid’ah yang telah keluar. Bahkan merekalah seburuk-buruk ahli bid’ah, kerusakan dan pembangkangan. Inilah kelompok yang berdasarkan riwayat shahih dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang mereka dan disebutkan kondisinya, lalu beliau kecam dan perintah untuk membunuh mereka. Mereka sudah ada ketika para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam masih banyak, maka mereka sepakat mengecam kaum khawarij dan memeringanya sebagai bentuk pelaksanaan atas perintah Nabi shallallahu alaihiw wa sallam. Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Kelompok ahli bid’ah yang secara dikecam Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan riwayat shahih adalah kaum khawarij. Terdapat hadits tentan...