Skip to main content

Siapakah Yang Berhak Mengelola Zakat • Fatwa NU


√ Fatwa NU

Siapakah yang Berhak Mengelola Zakat?

Pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat, pengelolaan zakat dilakukan langsung oleh panitia khusus yang disebut amil zakat. Mereka mendapat wewenang penuh dari Rasul untuk mendata kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikannya kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena panitia tersebut dibentuk secara khusus dan untuk pekerjaan yang khusus pula, maka data-data terkait para muzakki dan mustahiq dapat terdata secara akurat sehingga kekeliruan berupa salah sasaran dalam pendistribusiannya dapat diminimalisasi.

Praktik pengelolaan zakat seperti ini dapat dipahami secara tersirat dari firman Allah SWT Surat At-Taubah ayat 103 berikut.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” Selain itu Rasulullah SAW juga pernah berpesan kepada Sahabat Muadz bin Jabal ketika ia hendak diutus ke Yaman untuk menyebarkan agama Islam di sana. Sebelum ia berangkat, Rasul berkata sebagai berikut.

أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Artinya, “Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan,” (HR Bukhari dan Muslim). Redaksi “ambillah” pada ayat di atas dan kata “diambil” yang terdapat di dalam hadits menurut sejumlah ulama mengindikasikan bahwa pemungutan dana zakat dilakukan secara persuasif oleh amil yang bertugas. Hal tersebut juga terbukti pada masa kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq yang sampai memerangi para muzakki yang enggan mengeluarkan zakat harta mereka. Keengganan tersebut dapat diketahui setelah para amil mendatangi mereka untuk mengambil zakatnya, namun mereka tidak mau menyerahkannya.

Seandainya pemungutan zakat tidak dilakukan secara persuasif sebagaimana yang sudah dijelaskan, maka tidak mungkin Khalifah Abu Bakar mengetahui siapa di antara mereka yang enggan dan siapa yang mau mengeluarkannya.

Di samping itu, praktik seperti ini secara otomatis akan mempermudah muzakki dalam menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan, karena mereka dibantu langsung oleh para amil yang bertugas untuk menghitungnya sehingga kekeliruan dalam menghitung dan mengeluarkan zakat dapat diatasi secara tepat dan cepat.

Adapun dalam konteks Indonesia, pengelolaan dana zakat dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapatkan izin dari kementerian lewat rekomendasi Badan Zakat Nasional (Baznas). Peraturan ini sudah ditetapkan oleh undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2014 terkait pelaksanaan undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Peraturan itu juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan keputusan Presiden RI Nomor 27 tahun 2008.

Secara syariat, pengelolaan zakat idealnya harus dikelola langsung oleh badan-badan khusus yang bersifat legal yang bertujuan untuk pengoptimalisasian pengelolaan dana zakat. Wallahu a’lam. (Yunal Isra)

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #zakat

Comments

Popular posts from this blog

Dicintai Jin

Muslimah Cantik Indonesia Menarik memang pembahasan ini, apalagi bagi orang2 tertentu yg tidak percaya dgn hal2 ghaib, dicintai oleh Jin adalah hal yg gak masuk akal (tidak bisa dinalar). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Jin terkadang mencintai manusia seperti manusia sesama manusia, laki-laki mencintai wanita, wanita mencintai laki-laki dan timbul kecemburuan yg karenanya berbuat sesuatu..." (an-Nubuwwat, 399) Berikut ciri2nya (dari berbagai sumber): 1. Terkadang timbul luka lebam begitu saja tanpa ada sebab 2. Sering bermimpi bertemu lawan jenis baik yg dikenal ataupun tidak 3. Sulit menikah karena Jin yg menghalangi hal tersebut 4. Jika sudah menjalin hubungan atau menikah bisa putus ataupun bercerai (rumah tangga tidak harmonis) 5. Suka menyendiri, mengkhayal, melamun memikirkan hal-hal romantis 6. Sering mengeluh pusing terutama menjelang ashar 7. Merasa mimpi disetubuhi atau melakukan hubungan badan oleh lawan jenis walau Anda hanya seorang diri di tempat tidur 8....

Daftar Kejahatan Syiah Dalam Sejarah Islam

DAFTAR KEJAHATAN SYIAH SEPANJANG SEJARAH ISLAM . . Dipublish per-Tanggal : 25 Agustus 2013 . 23 H (Baba Aladdin) Abu lu'lu membunuh Khalifah Umar bin Khothob radhiyallahu 'anhu . 34 H (Abdullah Ibn Saba) membunuh Khalifah Utsman bin 'Affan radhiyallahu 'anhu . 61 H Syiah Rafidah membunuh Imam Husain radhiyallahu 'anhudi 'Asyura . 100 H Syiah Rafidah membunuh 500,000 Muslim di Khorasan . 280 H Syiah Zaidiah membunuh 50,000 Muslim di Yaman . 317 H Syiah Qurmutiah menyerang Masjid Haram Mekah, mencuri dan merusak Hajarul Aswad dengan 8 cukilan serta membunuh 400,000 jamaah haji . 483 H Syiah Hashasheen (assasens) membunuh Imad al deen Zinki dan 200,000 Muslim di Mesir . 1099 M Syiah Fatimiah menyerang Palestina dan membantu penyerahan AlQuds ke pihak Nasrani . 656 H Syiah Alawiah bersama Hulagu menyerag Baghdad membunuh lebih 800,000 orang di Iraq dan lebih 2 juta orang di Syria, Lebanon, Jordan dan Palestina . 907 H Syiah Safawiah membunuh 1 juta Sunni di Iran . 1...

Apa Itu Khawarij?

Khawārij ialah istilah umum yang mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Thalib, lalu menolaknya. Disebut Khowarij disebabkan karena keluarnya mereka dari dinul Islam dan pemimpin kaum muslimin . Khawarij adalah pengikut hawa nafsu dan bid’ah yang telah keluar. Bahkan merekalah seburuk-buruk ahli bid’ah, kerusakan dan pembangkangan. Inilah kelompok yang berdasarkan riwayat shahih dikabarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang mereka dan disebutkan kondisinya, lalu beliau kecam dan perintah untuk membunuh mereka. Mereka sudah ada ketika para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam masih banyak, maka mereka sepakat mengecam kaum khawarij dan memeringanya sebagai bentuk pelaksanaan atas perintah Nabi shallallahu alaihiw wa sallam. Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Kelompok ahli bid’ah yang secara dikecam Nabi shallallahu alaihi wa sallam berdasarkan riwayat shahih adalah kaum khawarij. Terdapat hadits tentan...